Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditahan, Caleg Mandala Shoji Satu Sel dengan Geng Kapak Merah

Caleg Mandala Shoji mendekam di sel dengan anggota Geng Kapak Merah di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. nMandala dijebloskan ke penjara lantaran tersangkut kasus pelanggaran kampanye pemilihan umum dan divonis 3 bulan kurungan.
Mandala Abadi alias Mandala Shoji/Instagram @mandala_abadi_shoji
Mandala Abadi alias Mandala Shoji/Instagram @mandala_abadi_shoji

Bisnis.com, JAKARTA - Caleg Mandala Shoji mendekam di sel dengan anggota Geng Kapak Merah di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. 
Mandala dijebloskan ke penjara lantaran tersangkut kasus pelanggaran kampanye pemilihan umum dan divonis 3 bulan kurungan.

Istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, mengatakan suaminya menghuni sel bersama belasan napi.

"Ada 16 orang di ruangannya. Di antaranya anggota Kapak Merah," kata Denova melalui pesan pendek pada Senin (11/2/2019).

Kisah itu dibagikan Denova seusai menjenguk Mandala sore ini.

Geng Kapak Merah adalah komplotan kriminal yang berkeliaran di Ibu Kota. Para anggotanya acap mengincar pengendara roda empat yang tengah berhenti di lampu merah. Mereka memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga dengan ancaman sebilah kapak merah.

Meski satu sel dengan anggota geng Kapak Merah, Denova mengatakan Mandala baik-baik saja. Mantan presenter Termehek-mehek itu telah berinteraksi baik dengan rekan seruangannya.

Bahkan, kata Denova, suaminya ingin memberi hadiah para napi di selnya sebuah Alquran.

"Mandala minta dibawakan Alquran berjumlah 20," ujarnya.

Di sana, Mandala akan mengajak para napi membaca kitab suci. Sebab, tak banyak kegiatan yang dapat dilakukan kecuali termenung.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Salemba, Mandala sempat diburu Kejaksaan Jakarta Pusat. Calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional untuk Dapil II DKI Jakarta ini disebut mangkir dari panggilan saat vonisnya inkrah. Namun, pengacaranya, Elza Syarief, menyebut Mandala tak tercatat dalam daftar pencarian orang.

Mandala sebelumnya dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia saat kampanye di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Mandala terjerat Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Sejak masuk penjara pada Jumat malam lalu, Mandala Shoji telah dijenguk sejumlah keluarga dan kuasa hukumnya. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno juga mengatakan rencananya membesuk Mandala.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper