Bisnis.com, JAKARTA — Artis Mandala Shoji memaksa ingin menjadi calon anggota legislatif setelah dicoret Komisi Pemilihan Umum karena melanggar pidana pemilu. Hak asasi berpolitik jadi landasannya.
Pengacara Mandala Elza Syarief mengatakan bahwa hanya pengadilan yang berhak mencabut hak politik seseorang. “Dan ini tidak ada putusan pengadilan hak politik dia [Mandala dicabut] sehingga dia masih bisa dipilih dan memilih begitu,” katanya melalui pesan instan, Selasa (12/2/2019).
Elza menjelaskan bahwa dia akan berupaya melakukan tindakan hukum. Laporan ini bisa ke mana saja baik itu Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau polisi. Sebelum itu, dia akan mempelajari proses dan dasar hukum KPU mencoret Mandala.
“Kalau [KPU] mencabut juga harus memberi tahu kepada kita juga. Jadi bukan hanya DKPP kita laporkan, kalau ada unsur-unsur rekayasanya kita bisa pidanakan KPU-nya,” jelasnya.
Mandala yang merupakan caleg Partai Amanat Nasional ini divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia ditetapkan bersalah karena terbukti membagikan kupon umroh saat kampanye.
Mandala yang tidak terima vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi juga ditolak. Vonis Mandala sudah berkekuatan hukum tetap setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Desember 2018.
Saat akan dieksekusi, artis pembawa acara televisi ini menghilang. Dia baru muncul ke publik, pada Jumat (8/2/2019) lalu.