Bisnis.com, JAKARTA — Artis yang juga calon anggota legislatif Mandala Shoji dipastikan tidak memenuhi syarat lagi sebagai peserta pemilu. Surat Keputusan baru tentang daftar calon tetap akan dibuat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan bahwa surat tersebut akan disampaikan di tempat daerah pemilihan Mandala. “Dicoret tapi mekanismenya karena surat suara sudah dicetak maka nanti kami menyurati ke KPU kabupaten/kota,” katanya di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
KPU daerah nantinya akan melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak memilih Mandala. Karena, jika masih ada yang memilih maka suaranya tidak sah.
“Jadi kita tentu dalam kaitan ini kita buat keputusan yang berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat dia itu. Kemudian kita tindak lanjuti ke bawah kalau itu di daerah. Kalau kita akan melakukan koreksi terhadap itu,” jelas Evi.
Mandala yang merupakan caleg Partai Amanat Nasional ini divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia ditetapkan bersalah karena terbukti membagikan kupon umroh saat kampanye.
Mandala yang tidak terima vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi juga ditolak. Vonis Mandala sudah berkekuatan hukum tetap setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Desember 2018.
Baca Juga
Saat akan dieksekusi, artis pembawa acara televisi ini menghilang. Dia baru muncul ke publik, pada Jumat (8/2/2019) lalu.
Dalam penjelasannya, di akun Instagram @ mandala_abadi_shoji, manajemen artis tersebut memberikan klarifikasi bahwa Mandala tidak pernah masuk DPO dan saat ini telah menunjuk Elsya Syarief and partners sebagai pengacaranya.