Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Kejaksaan telah melayangkan surat untuk diklarifikasi Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran kampanye Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Tarmizi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Tarmizi diduga melanggar kode etik ASN karena melakukan penjemputan terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Bandara Sultan Hassanudin.
Saat itu Surya Paloh akan melakukan kampanye terbuka di wilayah tersebut bersama sejumlah kader Partai NasDem.
Komisioner Komjak Ferdinand Andi Lolo menilai aksi yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi itu pada hari Sabtu 23 Maret 2019 telah melanggar netralitas ASN.
Menurut Ferdinand meskipun Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan penjemputan itu pada hari libur, hal tersebut tetap tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara etik.
"Jadi yang namanya pejabat negara itu, jabatannya melekat kepada dia selama 24 jam penuh. Berbeda jika dia merupakan bagian dari jabatan partai politik seperti jabatan Presiden misalnya," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (28/3/2019).
Baca Juga
Menurut Ferdinand, JAMWas Kejaksaan Agung juga harus memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi tersebut untuk diklarifikasi alasannya menjemput elit partai politik Surya Paloh.
Menurutnya, jika tidak segera diklarifikasi dikhawatirkan akan mencoreng netralitas yang selama ini dibangun Jaksa Agung H.M Prasetyo.
"Kalau hal itu dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menjadi polemik soal netralitas Jaksa. Seharusnya Jaksa itu tidak boleh melakukan kegiatan yang berkaitan dengan parpol. Apalagi saat ini sensitif dan bisa disalahartikan," katanya.