Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi pada hari pertama pelaksanaan kampanye terbuka oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Minggu (24/3/2019).
Adapun aturan yang dilanggar saat kampanye terbuka, baik pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di antaranya adalah keterlibatan anak-anak dalam kampanye.
"Kami lihat dari catatan itu, kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh lah. Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye. Padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
Selain pelanggaran tersebut, Bawaslu juga mendapati penggunaan fasilitas negara oleh pejabat pemerintah saat kampanye. Sejumlah pejabat ini menggunakan mobil dinas atau milik negara saat menghadiri kampanye.
Bawaslu juga menemukan indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat kampanye serta beberapa alat peraga yang bukan merupakan alat peraga partai politik.
Berkaitan dengan pelanggaran ini, Fritz mengungkapkan bahwa upaya tindak lanjut akan diambil oleh Bawaslu tingkat daerah. Pasalnya, temuan-temuan ini muncul di lokasi kampanye kedua paslon.
"Temuannya kan di Banten dan Manado, ya langsung ditindaklanjuti di daerah ya, sebab terjadi di daerah," ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Fritz mengimbau para peserta pemilu serta masyarakat yang menghadiri kampanye untuk patuh terhadap aturan yang telah disepakati.
"Kami minta kepada semua peserta pemilu harus sesuai semuanya sama peraturan yang berlaku. Sama dengan materi dan penyampaian tata cara di rapat umum," lanjut Fritz.
Mekanisme kampanye terbuka telah dimulai sejak Minggu (24/3/2019) dan akan berlangsung sampai 13 April 2019. Untuk hari pertama kampanye metode ini, Capres nomor urut 01 Joko Widodo mengawalinya dengan menyapa para pendukungnya di Kota Serang, Banten. Sementara Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memulai kampanye di Manado, Sulawesi Utara.