Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikut Kampanye Jokowi, Bawaslu Beri Sanksi ke Menteri Desa

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya telah memberi sanksi teguran kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo yang telah melalukan pelanggaran pemilu.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo.-JIBI/Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo.-JIBI/Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya telah memberi sanksi teguran kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo yang telah melalukan pelanggaran pemilu.

Dalam sidang putusan meminta kepada Menteri Eko untuk mengajukan cuti ke atasan jika ingin melakukan kampanye.

"(Menteri Eko) Tidak hadir, cuma kuasa  hukum," ujar Abhan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Dia menjelaskan, pemberian sanksi kepada Eko Putro membuktikan bahwa Bawaslu tidak memandang bahwa ini Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'aruf maupun dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Jadi, kata dia, laporan dugaan pelanggaran terhadap menteri saja ditindaklanjuti.   

"Sama semua (paslon 01 dan 02). Yang penting ketika itu ada alat buktinya kuat dan melanggar, kami akan tegakkan aturan." 

Bawaslu memutuskan Menteri Eko Putro Sandjojo bersalah melakukan pelanggaran pemilu. Eko terbukti mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin tanpa mengajukan cuti.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Abhan membacakan amar putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Dalam uraian putusan, Eko dinyatakan tidak bisa menunjukan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kegiatan kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari 2019. Karena, pada hari yang sama, Eko diketahui sedang menjalankan tugas sebagai menteri menyosialisasikan dana desa di Kendari.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Dalam uraian putusan, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dinyatakan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kegiatan kampanye tersebut. Pada hari yang sama, Eko sedang menjalankan tugas sebagai Menteri Desa mensosialisasikan dana desa di Kendari, sehingga dimasukkan sebagai pelanggaran pemilu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper