Bisnis.com, JAKARTA — Keluarnya Keputusan Presiden No 29 Tahun 2018 yang memberikan remisi untuk 115 terpidana termasuk I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada Maret 2009 mendapat berbagai kecaman.
Salah satunya, dari aksi massa Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Peduli Masyarakat Jakarta (FPMJ), dan Forum Jurnalis Freelance yang melakukan demonstrasi di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
Aksi serentak bersama AJI dari 38 Kota di seluruh Indonesia ini menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Keppres tersebut dengan mengeluarkan nama I Nyoman Susrama dari daftar nama-nama terpidana yang mendapat pengurangan masa tahanan.
"Tertangkapnya pembunuh Jurnalis Radar Bali menjadi salah satu tonggak kebebasan pers di Indonesia. Jadi ketika tonggak kebebasan pers diobrak-abrik dengan ketidakadilan, artinya Rezim ini sudah tidak berpihak pada kebebasan pers," ungkap Ketua LBH Pers Ade Wahyudin dalam orasinya.
Ade menambahkan bahwa pihaknya menduga Presiden Jokowi tidak mengetahui bahwa Susrama merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Prabangsa.
Oleh sebab itu, aksi demonstrasi ini dilakukan sebagai penekanan, sekaligus pengingat bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia.
Misalnya, LBH Pers mencatat terjadi peningkatan kasus kriminalisasi, penganiayaan, perampasan alat kerja, dan kekerasan terhadap jurnalis dari yang tadinya 60 kasus pada 2017 menjadi 71 kasus pada 2018.
"Kenapa kita fokus pada kasus Prabangsa, karena sebetulnya pemerintah bisa mereview kembali [Keppres No 29 Tahun 2018]. Sehingga bisa saja nanti dibuat baru dengan dikeluarkannya pelaku kasus Prabangsa itu," jelas Ade.
Senada dengan Ade, aktivis Forum Jurnalis Freelance Ira Abdurrahman mengingatkan bahwa remisi memang hak, tetapi memberikan remisi bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan seperti Susrama sama saja melanggar HAM.
"Jangan-jangan Indonesia semakin mirip Arab Saudi yang membiarkan pembunuhan terhadap Kashogi. Jangan-jangan Indonesia menjadi seperti Myanmar, yang membiarkan 2 jurnalis [Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dari Reuters] dipenjara 7 tahun karena membuat berita," tegas Ira.
Kini, aksi serentak tersebut telah membuahkan hasil berupa ditandatanganinya petisi pencabutan remisi oleh Sutrisno, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu (23/1/2019) mengungkapkan pengusulan pengurangan masa hukuman Susrama didasarkan atas terpidana yang dinilai tidak pernah ada cacat dalam menjalankan masa hukuman, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik.
Remisi sanggup diberikan sebab terpidana bukan pelaku extraordinary crime, dan sudah menjalani hukuman hampir sepuluh tahun. Pengusulan pun telah dilakukan sesuai prosedur lewat lembaga pemasyarakatan, dibawa ke tim pengamat pemasyarakatan, kantor kewilayahan, kemudian masuk ke pihaknya.
Penolakan Remisi Pembunuh Jurnalis, Massa Tuntut Jokowi Revisi Keppres 29/2018
Aksi serentak bersama AJI dari 38 Kota di seluruh Indonesia ini menuntut Presiden Joko Widodo merevisi Keppres tersebut dengan mengeluarkan nama I Nyoman Susrama dari daftar nama-nama terpidana yang mendapat pengurangan masa tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu
Gerindra Sindir PDIP Soal Protes PPN 12%: Lempar Batu Sembunyi Tangan
1 jam yang lalu