Bisnis.com, KUALA LUMPUR - Polisi Selangor kini tengah mencari dua orang warga negara Indonesia (WNI) dan dua orang warga Malaysia sebagai saksi pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Kepala Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Selangor Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat kepada wartawan, di Kuala Lumpur, Kamis (10/1/2019), mengatakan dua orang WNI yang dicari tersebut adalah Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33).
Sementara itu warga tempatan atau warga Malaysia yang dicari adalah Tham Yook Kun (50) dan Ng Wah Hoong (38).
“Pihak penuntut memerlukan kerja sama dari empat saksi ini dalam persidangan, namun semua individu tersebut sejauh ini gagal dideteksi,” ujarnya seperti dilaporkan Antara Kamis (10/1/2018).
Menurut dia, peninjauan dengan Kantor Imigrasi Malaysia mendapatkan empat orang itu masih berada di Malaysia.
Fadzil meminta empat orang tersebut segera ke Kantor Polisi Serdang untuk tindakan lebih lanjut.
"Masyarakat bisa menghubungi Staf Penyelidik Kasus Asisten Superintenden Wan Azirul Nizam Che Wan di nomor telepon 019-4811844 untuk persiapan persidangan yang ditetapkan," katanya lagi.
Waktu persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam ditetapkan pada 28 hingga 31 Januari 2019, 11 hingga 14 Februari 2019, 18 hingga 19 Februari 2019, 18 hingga 21 Maret 2019 dan 1 hingga 4 April 2019.