Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang tetap harus mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura atau pengurus parpol kalau menjadi calon terplih DPD.
Demikian salah satu putusan sidang gutatan OSO atas KPU yang digelar Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) hari ini, Rabu (9/1/2019).
Bawaslu memenangkan gugatan OSO yang menyebut KPU melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu.
Bawaslu kemudian memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg 2019.
Sebelumnya KPU mencoret nama OSO karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pegurus parpol tidak boleh maju jadi calon anggota DPD.
Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT.
Baca Juga
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, didampingi hakim Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
Dengan begitu Bawaslu meminta KPU untuk membatalkan putusan KPU tentang penetapan DCT perseorangan beserta pemilu anggota DPD tahun 2019.
Bawaslu selanjutnya memerintahkan KPU menggantinya dengan Daftar Calon Tetap (DCT) baru maksimal tiga hari setelah putusan dikeluarkan.