Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Perintahkan OSO Mundur dari Hanura jika Terpilih Masuk DPD 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang tetap harus mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura atau pengurus parpol kalau menjadi calon terplih DPD.
Ketua Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Abhan (kanan) bersama anggota Mochammad Afifuddin (tengah), dan Fritz Edward Siregar (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD, di Jakarta, Jumat (4/1/2019)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan
Ketua Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Abhan (kanan) bersama anggota Mochammad Afifuddin (tengah), dan Fritz Edward Siregar (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD, di Jakarta, Jumat (4/1/2019)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang tetap harus mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura atau pengurus parpol kalau menjadi calon terplih DPD.

Demikian salah satu putusan sidang  gutatan OSO atas KPU yang digelar Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) hari ini, Rabu (9/1/2019).

Bawaslu memenangkan gugatan OSO yang menyebut KPU melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu.

Bawaslu kemudian memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg 2019.

Sebelumnya KPU mencoret nama OSO karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pegurus parpol tidak boleh maju jadi calon anggota DPD.

Putusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, didampingi hakim Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.

Dengan begitu Bawaslu meminta KPU untuk membatalkan putusan KPU tentang penetapan DCT perseorangan beserta pemilu anggota DPD tahun 2019.

Bawaslu selanjutnya memerintahkan KPU menggantinya dengan Daftar Calon Tetap (DCT) baru maksimal tiga hari setelah putusan dikeluarkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper