Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masalah KTP-el Bisa Hambat 5,7 Juta Warga Gunakan Hak Pilih

Komisi Pemilihan Umum meminta pemerintah segera menyelesaikan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik yang belum rampung.
Warga korban tsunami menunjukkan KTP elektronik baru seusai perekaman ulang di SDN 1 Kalanganyar, Labuan, Pandeglang, Banten, Jumat (27/12/18)./ANTARA-Muhammad Bagus Khoirunas
Warga korban tsunami menunjukkan KTP elektronik baru seusai perekaman ulang di SDN 1 Kalanganyar, Labuan, Pandeglang, Banten, Jumat (27/12/18)./ANTARA-Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum meminta pemerintah segera menyelesaikan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik yang belum rampung. Ini demi menjamin masyarakat agar bisa memberikan hak suaranya pada 17 April nanti.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa KPU sangat berharap Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai syarat memilih bisa selesai 100% pada Maret.

Ini karena KPU tidak bisa memberikan kebijakan khusus apabila sampai pada pemungutan suara ada masyarakat yang tidak mempunyai KTP-el.

“Undang-undang kan dijelaskan tidak bisa diambil kebijakan khusus. Kalau tidak ikuti Undang-Undang 7 tahun 2017 kemudian diambil kebijakan tertentu, ada potensi akan dibatalkan hasil pemilu oleh MK [Mahkamah Konstitusi],” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Viryan optimistis dengan waktu yang tersisa dua bulan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasti bisa menyelesaikannya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendari, masih ada sisa 3% dari total 190.770.329 masyarakat yang memiliki hak pilih belum memiliki KTP-el. Jumlah 3% tersebut setara 5.723.109,87 orang.

Sisa tersebut berada di lima provinsi, yaitu Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Barat.

Sementara itu UU nomor 10/2016 pasal 200A ayat 3, penggunaan surat keterangan sementara dari kepala dinas untuk pengganti tidak memiliki KTP-el hanya berlaku sampai pada Desember 2018.

Ini berarti bagi masyarakat yang belum punya KTP-el tetapi memiliki hak pilih tidak akan bisa memberikan suaranya.

Di sisi lain, UU nomor 7/2017 pasal 348, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS harus memiliki KTP-el dan terdaftar di tempat pemungutan suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper