Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum meminta pemerintah segera menyelesaikan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik yang belum rampung. Ini demi menjamin masyarakat agar bisa memberikan hak suaranya pada 17 April nanti.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa KPU sangat berharap Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai syarat memilih bisa selesai 100% pada Maret.
Ini karena KPU tidak bisa memberikan kebijakan khusus apabila sampai pada pemungutan suara ada masyarakat yang tidak mempunyai KTP-el.
“Undang-undang kan dijelaskan tidak bisa diambil kebijakan khusus. Kalau tidak ikuti Undang-Undang 7 tahun 2017 kemudian diambil kebijakan tertentu, ada potensi akan dibatalkan hasil pemilu oleh MK [Mahkamah Konstitusi],” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Viryan optimistis dengan waktu yang tersisa dua bulan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasti bisa menyelesaikannya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendari, masih ada sisa 3% dari total 190.770.329 masyarakat yang memiliki hak pilih belum memiliki KTP-el. Jumlah 3% tersebut setara 5.723.109,87 orang.
Sisa tersebut berada di lima provinsi, yaitu Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Barat.
Sementara itu UU nomor 10/2016 pasal 200A ayat 3, penggunaan surat keterangan sementara dari kepala dinas untuk pengganti tidak memiliki KTP-el hanya berlaku sampai pada Desember 2018.
Ini berarti bagi masyarakat yang belum punya KTP-el tetapi memiliki hak pilih tidak akan bisa memberikan suaranya.
Di sisi lain, UU nomor 7/2017 pasal 348, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS harus memiliki KTP-el dan terdaftar di tempat pemungutan suara.