Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gerak Cepat, Rekam KTP-el Akhir Januari

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mulai akhir Januari segera bergerak cepat melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi masyarakat yang belum terdata. Perekaman KTP-el tersebut melanjutkan target tahun lalu yang belum tercapai.
Ilustrasi: Perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik/JIBI-Nicolous Irawan
Ilustrasi: Perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik/JIBI-Nicolous Irawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mulai akhir Januari segera bergerak cepat melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi masyarakat yang belum terdata. Perekaman KTP-el tersebut melanjutkan target tahun lalu yang belum tercapai.

Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa perekaman data penduduk akan berlangsung selama dua minggu dengan dibantu petugas setempat.

“Lalu pada 20 Januari akan jemput bola ke 514 lembaga pemasyarakatan di kabupaten/kota,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Disebutkan ada lima provinsi yang tersisa, yaitu Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Barat.

Zudan menjelaskan bahwa semua daerah tersebut belum terjangkau karena masalah geografis yang sangat pelosok, alat perekaman banyak rusak, dan kesadaran masyarakat memiliki KTP-el masih rendah.

“Karena mereka pikir dengan bertani tidak perlu KTP-el,” ucapnya.

Zudan memastikan bahwa pemerintah bisa memberikan KTP-el fisik kepada semua pemilih untuk menjamin hak politiknya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendari, masih ada sisa 3% dari total 190.770.329 masyarakat yang memiliki hak pilih belum memiliki KTP-el.

Sementara itu UU nomor 10/2016 pasal 200A ayat 3, penggunaan surat keterangan sementara dari kepala dinas untuk pengganti tidak memiliki KTP-el hanya berlaku sampai Desember 2018.

Ini berarti bagi masyarakat yang belum punya KTP-el tetapi memiliki hak pilih tidak akan bisa memberikan suaranya.

Di sisi lain, berdasar UU nomor 7/2017 pasal 348, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS harus memiliki KTP-el dan terdaftar di tempat pemungutan suara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper