Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI menargetkan paripurna pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat digelar pada akhir Januari ini.
Azam Azman Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI menuturkan pada pekan depan dilakukan pertemuan terakhir dengan pemerintah dalam bentuk rapat panitia kerja. Dalam rapat tersebut keberatan pemerintah akan difinalisasi apakah dapat dimasukkan atau tidak ke dalam beleid ini.
"Kalau Panja putuskan tidak sepakat dengan rencana pemerintah maka dapat dibawa ke paripurna. Nanti keputusan tertinggi di Paripurna. Setelah disahkan di Paripurna maka diajukan ke Presiden untuk di tandatangani agar segera berlaku," kata Azam di DPR RI, Rabu (9/1/2019).
Azam menyebutkan RUU mengenai persaingan usaha ini akan memastikan iklim bisnis di Indonesia lebih stabil dan terkendali. Praktik-praktik curang dapat ditekan bahkan diharapkan dapat dihapuskan.
Optimisme ini dikarenakan dalam beleid hasil revisi ini peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lebih kuat. Pengawasan aksi bisnis juga dilakukan semenjak pra kejadian. Dia mengharapkan dengan aturan ini, KPPU membuat iklim berusaha di tanah air menjadi lebih atraktif.
"Ini berbeda dengan aturan sekarang dimana pengawasan setelah post market," katanya.