Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberi tanggapan terhadap pengakuan resmi Australia atas Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel.
"Indonesia mencatat pernyataan Australia yang tidak memindahkan kedutaannya ke Yerusalem," tulis Kemenlu melalui pernyataan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (15/12/2018).
Tanggapan tersebut disampaikan usai Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengakui secara resmi Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel. Namun, ia menambahkan bahwa Australia tidak akan memindahkan kedutaan besar dalam waktu dekat hingga status kota tersebut diselesaikan Israel-Palestina.
Melalui pengumuman tersebut, Morrison juga menyampaikan bahwa ia mendukung solusi 'dua negara' demi menuntaskan konflik Israel-Palestina dan juga Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina. Hal tersebut menjadi catatan pula bagi Indonesia yang dengan tegas mendukung kemerdekaan Palestina.
"Indonesia juga mencatat dengan baik posisi Australia untuk mendukungan prinsip two-state solution dengan Yerusalem Timur sebagai Ibu kota negara Palestina," demikian pernyataan Kemlu.
Selain itu, Indonesia mengajak Australia dan negara PBB untuk segera mengakui negara Palestina.
Baca Juga
Adapun status Palestina sebagai negara berdaulat sesungguhnya telah diakui PBB sejak November 2012. Namun, masih terdapat isu krusial yang menghalangi perdamaian negara itu dengan Israel. Di antaranya adalah status kota Yerusalem dan masalah perbatasan di Tepi Barat.
Israel mendaku seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya, termasuk bagian timur yang dianeksasi setelah perang Timur Tengah 1967. Mereka menginginkan kedutaan besar negara lain bertempat di kota itu.
Status Yerusalem diyakini penting untuk mewujudkan perdamaian Israel-Palestina. Yerusalem, kota suci bagi umat Islam, Kristen, dan Yahudi adalah salah satu hambatan bagi proses perdamaian Israel dan Palestina, yang ingin Yerusalem Timur diakui sebagai ibu kotanya.