Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak merespons secara reaktif imbauan pencegahan korupsi yang disampaikan oleh Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang beberapa waktu lalu.
Melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah KPK mengatakan imbauan yang disampaikan oleh Saut Situmorang tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pencegahan korupsi.
"Saya kira tidak perlu resisten ketika KPK menyampaikan, Pak Saut kan kemarin menyampaikan imbauan, prinsipnya kan imbauan itu pencegahan korupsi," ujar Febri di KPK, Jumat (22/11/2018).
Dia mengatakan apabila Kementerian Agama mau mengambil kebijakan yang berskala besar, tentu jumlahnya akan sangat besar. Oleh karena itu, saran KPK, semestinya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu.
"Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," jelas Febri.
Selain itu, imbauan tersebut tidak terlepas dari pengalaman KPK sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kementerian Agama. "Kami tidak ingin hal-hal tersebut terjadi lagi di era sekarang," lanjutnya.
Baca Juga
Lembaga antikorupsi tersebut berharap imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspon secara reaktif. KPK, jelas Febri lagi, dalam hal ini tengah menjalankan fungsi pencegahan.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sempat menyatakan bahwa KPK silakan mengusut jika ada tendensi korupsi dalam program kartu nikah yang menggunakan dana Rp680 juta.