Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag: Korupsi di Penerbitan Kartu Nikah? Silakan Usut Habis!

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan penerbitan kartu nikah bukan pemborosan uang negara atau proyek menghabiskan anggaran akhir tahun.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan)./Istimewa-Kemenag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan)./Istimewa-Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan penerbitan kartu nikah bukan pemborosan uang negara atau proyek menghabiskan anggaran akhir tahun.

Menag juga membantah bila di balik rencana penerbitan kartu nikah ada indikasi korupsi, sehingga turut dikomentari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penerbitan kartu nikah, kata Lukman seperti dilansir laman resmi Kemenag pada Kamis (22/11/2018), merupakan upaya Kemenag untuk membangun sistem informasi manajemen pernikahan lewat aplikasi online. Salah satu tujuannya meminimalisasi pemalsuan buku nikah yang masih marak terjadi.

"Ada juga yang mengatakan penerbitan kartu nikah ini menghabiskan anggaran dan proyek akhir tahun, ini tidak ada hubungannya," ujarnya kepada pers.

Terkait dengan adanya kritisi KPK sebagaimana ditanyakan wartawan, Menag malah mempertanyakan apakah KPK memiliki indikasi kuat terjadinya korupsi dalam hal kartu nikah.

"Kalau iya, itu domain mereka. Tapi, kalau tidak, pertanyaan saya kepada publik: etiskah sebuah instansi negara tidak hanya mengomentari namun menunjukkan ketidaksetujuan terhadap program yang kita gencarkan. Kita ingin membenahi sistem informasi terkait dengan status pernikahan," ujar Menag.

Menurut Lukman, KPK itu tugasnya mencegah dan memberantas korupsi. “Lain soal kalau dalam pengadaan kartu nikah ada indikasi kuat korupsi, maka silakan usut habis. Kami sangat terbuka. Kami juga berkepentingan membersihkan semua ASN [aparatur sipil negara] di Kemenag yang terindikasi korupsi dan itu tugas saya."

Menag menambahkan untuk anggaran kartu nikah juga sudah disetujui Komisi VIII DPR RI. Anggaran untuk satu kartu nikah tidak kurang dari Rp680 juta. Kalau anggaran tersebut dinilai menghamburkan uang rakyat di APBN, Kemenag pada 2019 akan mengunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diambil dari biaya pernikahan di luar kantor KUA.

"Kalau ada yang mengatakan belum mendapat dari DPR, kami bisa buktikan. Jadi, rakyat tidak dipungut biaya, karena dianggarkan melalui PNBP," lanjut Menag.

Kartu nikah, kata Lukman, merupakan impilkasi dari Kemenag membangun sistem. Prioritas kartu ini ditujukan kepada mereka yang baru melangsungkan pernikahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper