Bisnis.com, JAKARTA- Managing Partner kantor hukum Dentons HRPP, Constant Ponggawa mengatakan program pembangunan infrastruktur yang masif dilakukan pemerintah membutuhkan dukungan investasi asing.
Ponggawa juga mengatakan ntuk membantu para investor asing terjun ke sektor pembangunan infrastruktur, dibutuhkan institusi yang mampu menjembatani sekaligus memberikan informasi mengenai berbagai perangkat hukum di Indonesia.
“Indonesia masih menjadi negara yang menarik bagi tujuan investasi asing. Untuk itu diperlukan lebih banyak institusi yang dapat menjembatani sekaligus memberikan informasi yang cukup tentang Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di tanah air. Selama ini masih banyak investor asing, kesulitan mendapatkan informasi tentang sistem hukum dan iklim investasi di Indonesia,” ujarnya Selasa (12/11/2018) dalam peresmian kantor Dentons HRPP di Jakarta.
Lebih lanjut Constant Ponggawa menjelaskan, selama ini kantornya telah mendampingi pemerintah Indonesia dan pihak investor dalam berbagai pembiayaan proyek pemerintah Republik Indonesia di bidang infrastruktur seperti proyek di bidang Telekomunikasi Palapa Ring – Paket Timur, Proyek Pembangunan Bandar Udara Internasional Kertajati Jawa Barat dan Kulonprogo Jawa Tengah serta beberapa proyek pembangunan jalan tol.
Dentons HPRP juga membuka pintu bagi investasi asing di sektor lain, termasuk e-commerce dan financial technology (FinTech). Dentons HPRP telah membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun peraturan mengenai pendirian maupun operasional bisnis fintech di Indonesia. Ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang lebih terstruktur dan komprehensif memberikan kepastian hukum yang berujung pada keyakinan investor untuk mengembangkan investasinya di Indonesia.
“Selain itu, Dentons HPRP juga berkesempatan untuk terlibat dan bekerjasama dengan perangkat pemerintahan dalam beberapa high profile projects, antara lain mewakili pemerintah Republik Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau PT Inalum dalam transaksi pengambilalihan saham di PT Freeport Indonesia dari Freeport Mc Moran Inc, serta membantu Bank Indonesia dalam proyek pengadaan sistem teknologi informasi Commercial Off the Shelf atau COTS dalam rangka pengembangan kebutuhan operasional di seluruh kantor Bank Indonesia,” papar Constant.
Di tempat yang sama, salah seorang Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian menjelaskan, dengan adanya kombinasi antara HPRP dengan Dentons, akan memudahkan pengusaha Indonesia khususnya pelaku transaksi bisnis lintas negara untuk mendapatkan advis hukum di lebih dari 75 negara di mana Dentons berada. Akses yang dimiliki Dentons HPRP, lanjutnya, diyakini dapat membantu perusahan nasional yang berkeinginan untuk ekspansi atau mencari pendanaan ke berbagai negara yang pada akhirnya akan membantu perkembangan bangsa.
“Apalagi pemerintah Republik Indonesia juga mendorong perusahaan nasional untuk terus mengembangkan bisnisnya secara global. Dentons HPRP akan memberikan advis hukum serta asistensi bidang lainnya kepada para pengusaha Indonesia yang menjalin kerjasama bisnis dengan para pengusaha dan institusi sejenis di seluruh dunia,” tuturnya.
Dentons, sambung Andre Rahadian merupakan kantor hukum terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 9.000 penasihat hukum (lawyer) serta 15.000 karyawan pendukung yang profesional dan berdedikasi. Sementara itu, HPRP adalah satu dari lima kantor hukum terbesar di Indonesia yang telah membantu berbagai macam perusahaan dan institusi baik nasional maupun internasional dari berbagai sektor industri dalam menjalankan maupun mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo Rahadian Muzhar, Global Vice Chair & ASEAN CEO Dentons Philip Jeyaretnam SC, Presiden Direktur PT Indonesia Asahan Alumuniun (Persero) Budi Gunadi Sadikin serta direksi berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berbagai perusahaan multinasional.