Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Wajib Belajar 9 Tahun, Irmanputra Sidin Minta MK Undang Jokowi dan Prabowo

Di satu sisi, berbagai UU seperti UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mensyaratkan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon presiden atau wakil presiden.
Pelajar melepas Balon Harapan yang digantungkan tulisan permohonan di bawahnya di halaman SMP Negeri 2 Temanggung, Jawa Tengah, Senin (1/10). Kegiatan dalam rangka memperingati hari Kesaktian Pancasila tersebut sebagai ungkapan harapan lebih baik di masa yang akan datang./Antara
Pelajar melepas Balon Harapan yang digantungkan tulisan permohonan di bawahnya di halaman SMP Negeri 2 Temanggung, Jawa Tengah, Senin (1/10). Kegiatan dalam rangka memperingati hari Kesaktian Pancasila tersebut sebagai ungkapan harapan lebih baik di masa yang akan datang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Praktisi hukum tata negara Irmanputra Sidin menagih konsistensi negara dalam menjamin wajib belajar 12 tahun bagi seluruh warga negara.

Di satu sisi, berbagai UU seperti UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mensyaratkan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon presiden atau wakil presiden.

Di sisi lain, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mencantumkan wajib belajar yang dibiayai pemerintah hanya selama sembilan tahun atau sampai sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

Irman menilai pembatasan itu menyebabkan banyak anak bangsa terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke SMA. Konsekuensinya, mereka tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres di masa mendatang.

Karena itu, Irman menggugat Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengharuskan pemerintah pusat dan daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Frasa ‘jenjang pendidikan dasar’ dalam beleid tersebut adalah sekolah dasar (SD) hingga SMP. Dalam petitum permohonannya, Irman meminta MK menafsirkan frasa tersebut secara bersyarat hingga mencapai SMA guna mewujudkan wajib belajar 12 tahun.

Mengacu pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, Irman menilai konstitusi tidak mengunci jenjang pendidikan wajib belajar hanya sampai SMP. Kendati UU Sisdiknas mencantumkan kata ‘minimal’, dia berpandangan seharusnya jenjang pendidikan dasar dicantumkan secara eksplisit mencakup SMA.

“Maka minimal SMA atau sederajatlah yang wajib diikuti warga negara dan wajib dibiayai oleh negara,” tulis Iqbal Tawakal Pasaribu, kuasa hukum Irman, dalam berkas permohonan yang diajukan di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Uniknya, Irman meminta MK untuk mengundang dua kontestan Pemilu Presiden 2019 sebagai pihak terkait dalam persidangan perkara tersebut. Menurut pemohon, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin atau Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno adalah pihak yang berkewajiban menjalankan wajib belajar 12 tahun—bila dikabulkan MK—pada pemerintahan 2019-2024.

“Saat ini adalah momentum saat berjalan proses Pemilu 2019 sebagai daur hidup terbentuknya pemerintahan negara sehingga pasangan calon presiden harus siap untuk menjawab pertanyaan konstitusional tersebut,” tambah Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper