Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik atas nama Augie Fantinus Wijaya, Selasa (6/11/2018).
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan pada Rabu (7/11/2018) kini pihak kepolisian sedang menunggu penilaian dari kejaksaan perihal status kelengkapan berkas tersebut.
"Sudah kita kirim ke kejaksaan pada tanggal 6 November kemarin. Nanti kita tunggu penilaian dari jaksa. Apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau belum. Kalau dinyatakan lengkap nanti jaksa menyatakan P21. Nanti tanggung jawab penyidik adalah mengirimkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," ujar Argo.
Argo menyatakan tidak tertutup kemungkinan bahwa berkas tersebut akan dikembalikan dengan status P19 oleh kejaksaan.
"Kalau nanti ada kekurangan-kekurangan yang perlu dilengkapi, baik itu petunjuk materiil maupun formil, akan kita lengkapi. Baru setelah kita lengkapi, akan kita kirim kembali," tambah Argo.
Augie resmi dinyatakan sebagai tersangka sejak Jumat (12/10/2018) atas dugaan pencemaran nama baik institusi Kepolisian.
Videonya di sosial media Instagram yang menuduh oknum polisi merangkap sebagai calo tiket Asian Para Games membuat Augie dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.