Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga petinggi Lippo Group Eddy Sindoro telah dideportasi ke Indonesia dari Malaysia pada Agustus 2018.
"Tim KPK mengidentifikasi diduga deportasi tersangka ESI dari Malaysia ke Indonesia itu terjadi setelah pertengahan Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Eddy Sindoro (ESI) merupakan tersangka perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.
Namun saat itu, advokat bernama Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.
Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut lah kemudian kami menelusuri lebih lanjut siapa saja pihak yang membantu pelarian tersangka ESI. Kami temukan ada upaya merintangi atau menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," ucap Febri.
Lucas pun telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro tersebut.
Dalam penyidikan untuk tersangka Lucas tersebut, KPK pun pada Senin memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta Enang Supriyadi Syamsi sebagai saksi.
"Ada kebutuhan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan perbuatan merintangi penyidikan dengan tersangka ESI. Jadi, kami butuh beberapa keterangan lebih pada mengkonfirmasi saja beberapa informasi yang sudah didapatkan oleh tim sebelumnya," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga berkoordinasi dengan instansi lain termasuk juga pihak imigrasi untuk melengkapi kebutuhan informasi atau bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan dengan tersangka Lucas tersebut.
"Jadi, kalau informasi dan temuan dari instansi-instansi lain dan itu disampaikan kepada KPK maka tentu saja itu akan lebih baik. Yang pasti tentu KPK mengingatkan informasi yang disampaikan itu harus lah informasi yang benar dan tidak menutup-nutupi informasi yang sebenarnya. Ini penting agar proses penyidikan bisa lebih terang," ujarnya.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.