Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandawa Kecewa Sidang Putusan Ditunda Lagi

Nasabah Pandawa Mandiri Group berharap sidang pembacaan keputusan gugatan perkara lain-lain yang diajukan menuntut Kejaksaan Aghng tidak ditunda lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah Pandawa Mandiri Group berharap sidang pembacaan keputusan gugatan perkara lain-lain yang diajukan menuntut Kejaksaan Aghng tidak ditunda lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Pandawa Mandiri Group Muhammad Deni mengatakan, nasabah menyampaikan rasa kekecewaannya setelah sidang pembacaan putusan harus ditunda untuk kali kedua.

"Iya ditunda satu minggu. Majelis Hakim mengatakan, berkas bukti belum siap untuk dibacakan karena berkasnya banyak. Nasabah tentu kecewa ya," kata Deni kepada Bisnis, Sabtu (16/9/2018).

Sedianya, pada Rabu (12/9/2018) lalu adalah pembacaan sidang keputusan gugatan dari Pandawa Mandiri Group dengan perkara No. 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2018/PN.niaga.Jkt.Pst.

Namun, kembali ditunda oleh Majelis Hakim. Penundaan sidang juga terjadi dua minggu sebelumnya. "Jadi penundaannya itu lebih kepada belum rampungnya berkas yang harus disusun majelis hakim," ujar dia.

Terkait hasil putusan yang akan dibacakan kembali pada Rabu (19/9/2018) nanti, Deni mengatakan pihaknya siap mengajukan materi kasasi apabila gugatan kubunya ditolak oleh Majelis Hakim.

Gugatan itu bermula dari tuntutan Pandawa Mandiri Group terhadap Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Negeri Jawa Barat cq Kejaksaan Tinggi Depok yang mengabulkan supaya PN Depok melelang dan menyita aset KSP Pandawa Group sebagai aset milik negara. 

Aset itu merupakan milik bos Pandawa Group, Nuryanto, yang divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Depok, pada 12 Desember 2017.

Dari catatan Bisnis, aset dari KSP Pandawa Group meliputi 65 unit mobil, 28 unit motor, 87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifkat, hingga akta jual beli.

Ada barang elektronik, perhiasan dan logam mulia, uang tunai senilai Rp1,39 miliar, uang tunai berbentuk mata uang Malaysia, mata uang Singapura dan polis asuransi.

Para nasabah Pandawa Mandiri Group dalam gugatannya memerintahkan supaya PN Jakarta Pusat mengembalikan aset yang disita untuk negara itu kepada nasabah. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper