Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Narkoba Cucu Konglomerat: Hotma Sitompul Berencana Ajukan Permohonan Rehabilitasi Richard Muljadi

Pengacara Hotma Sitompul berencana mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya, Richard Muljadi. Permohonan rehabilitasi diajukan kepada Tim Penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara kasus kepemilikan narkotika jenis kokain cucu konglomerat itu.
Richard Muljadi (kanan)/Instagram
Richard Muljadi (kanan)/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA--Pengacara Hotma Sitompul berencana mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya, Richard Muljadi. Permohonan rehabilitasi diajukan kepada Tim Penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara kasus kepemilikan narkotika jenis kokain cucu konglomerat itu.

Menurut Hotma, pengajuan permohonan rehabilitasi merupakan hak tersangka, sehingga jika memenuhi syarat dan fakta hukum permohonan rehabilitasi akan diajukan untuk kliennya.

"Kita lihat dulu faktanya apa memenuhi syarat hukum atau tidak. Kalau sesuai undang-undang itu kan hak dari tersangka untuk pengajuan rehabilitasi," tutur Hotma yang datang ke Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).

Hotma menjelaskan kedatangan dirinya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mendiskusikan pengajuan rehabilitasi itu dengan Richard Muljadi sekaligus mengirimkan surat permohonan rehabilitasi ke Polda Metro Jaya.

"Kemarin baru bicara secara lisan, sekarang ini mau dikasih suratnya, saya juga akan bertemu (Richard Muljadi) nanti," kata Hotma.

Sebelumnya, Richard Muljadi, cucu konglomerat Indonesia Kartini Muljadi, ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya karena terbukti memiliki narkotika jenis kokain yang digunakan secara pribadi di salah satu restoran di Pacific Place Kawasan SCBD Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka RAM alias Richard.

Argo menjelaskan Kepolisian sudah menemukan alat bukti cukup berupa barang bukti, keterangan saksi dan keterangan RAM alias Richard untuk menetapkan cucu konglomerat itu sebagai tersangka dan ditahan selama masa penyidikan.

"Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap RAM alias Richard atas kepemilikan narkotika jenis kokain. Setelah gelar perkara terhadap tersangka, langsung dilakukan penahanan," kata Argo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper