Bisnis.com, JAKARTA -- KPK hari ini memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Darmansyah sebagai saksi kasus suap terkait dengan Dana Otonomi Khusus atau DOK Aceh Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Irwandi Yusuf.
Selain Kadispora Darmansyah, KPK memeriksa tiga saksi lagi untuk tersangka yang sama. Tiga saksi tersebut adalah Musri Idris (mantan Kadispora Aceh), Fajri (Kadis PU PR), dan Sayid Fadhil (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang [BPKS]).
"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus suap terkait dengan DOK Aceh dengan tersangka IY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/7/2018).
Sejak dinyatakan sebagai tersangka, Irwandi Yusuf selalu menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban dari praktik korupsi terkait dengan kasus DOK Aceh tersebut.
"Tidak ada kaitan dengan saya itu. Saya tidak tahu, saya tidak minta, saya tidak nyuruh, dan saya tidak terima. Tidak ada bukti dan tidak ngalir ke rekening saya," ujar Irwandi, Kamis (19/7/2018).
Bahkan, pada saat dirinya menjalani pemeriksaan pertama sejak kedatangannya di Jakarta, Irwandi Yusuf sudah mengatakan dalam kasus DOK Aceh tidak ada bukti serta uang yang mengalir ke rekeningnya.
Baca Juga
"Saya tidak melakukan apa pun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapa pun," ujarnya kepada awak media di KPK pada 5 Juli 2018 lalu.
Selain itu, Irwandi Yusuf menampik tuduhan gratifikasi yang ditujukan KPK kepadanya.
"Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi," lanjutnya.
Dalam kasus korupsi di Provinsi Aceh ini terdapat dua kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, adalah kepala daerah berikutnya yang menjadi tersangka selain Irwandi.
Ahmadi diduga memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Irwandi Yusuf terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.