Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Periksa Dirut PT PJB dan Dirut PT Samantaka Batubara

KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Dari enam saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan petinggi dari PT Samantaka Batubara dan PT PJB.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka JBK dan EMS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/7/2018).

Adapun nama-nama saksi yang diperiksa hari ini adalah:

  • Iwan Agung Firstantara, Direktur Utama PT PJB, diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih
  • Henky Heru Basudewo, Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB, diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo
  • Rudi Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara, diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo
  • Nur Faizah Ernawati, Ibu Rumah Tangga, diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo
  • Lukman Hakim, swasta, diperiksa untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo
  • Wang Kun, karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih

Dalam suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi seperti Menteri Sosial Idrus Marham dan Kepala PT PLN Sofyan Basir, juga beberapa petinggi PT PJB di jajaran direktur dan corporate secretary.

Sejauh ini, untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1 KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemilik saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper