Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah operasi tangkap tangan, KPK belum berhenti melakukan penggeledahan. Setelah memeriksa beberapa lokasi pentng di Kabupaten Lampung Selatan, beberapa kota di Provinsi Lampung lainnya juga menjadi incaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemarin, Sabtu (28/7/2018) lima lokasi digeledah KPK dan ditemukan beberapa dokumen penting terkait dengan pengadaan dan anggaran.
Hari ini, KPK kembali melakukan penggeledahan sebagai penyidikan lanjutan kasus tindak pidana korupsi (TPK) memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TPK terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Proyek PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Setelah kemarin dilakukan penggeledahan di lima lokasi, hari ini tim Penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di enam lokasi di Bandar Lampung," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (29/7/2018).
Penggeledahan, lanjutnya, dimulai sejak pukul 11.00 wib dan masih berjalan hingga saat ini.
Berikut sejumlah lokasi di Kabupaten Lampung Selatan yang digeledah KPK:
- Kantor PT 9 Naga Emas, Jalan Kepayang, Kota Bandar Lampung
- Rumah pribadi tersangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr. Harun II Agus Salim, Tj Karang Timur; Kota Bandar Lampung
- Rumah tersangka Anjar Asmara, di Jalan Maulana Yusuf, Kec. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung
- Rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika No.24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung
- Rumah tersangka Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Kota Bandar Lampung
- Rumah Wakil Bupati Lampung Selatan di Jalan Endro Suratmin, Dusun I A, Tanjung Bintang, Lampung Selatan
Dari enam lokasi tersebut, telah diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek serta catatan-catatan keuangan terkait dengan perkara yang disidik.
Febri Diansyah mengatakan penggeledahan masih berlangsung dan berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Jumat (27/7/2018) lalu, empat orang tersangka ditetapkan KPK dari total 13 yang diamankan dalam OTT.
"Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan KPK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Proyek PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jumat (27/7/2018).
Berikut nama-nama tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten lampung Selatan:
Diduga pemberi;
- Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga
Diduga penerima;
- Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
- Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
- Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah OTT di Kabupaten Lampung Selatan, KPK menggeledah 11 lokasi dalam dua hari berturut-turut.
Sebelumnya, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rumah di Desa Kedaton, Kalianda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, dan Kantor Dinas Pendidikan, digeledah oleh tim KPK dan ditemukan beberapa dokumen di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, juga diamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan anggaran dan pengadaan.