Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Bernomor, MK Mulai Sidangkan Uji Materi UU MD3

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji konstitusionalitas UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji konstitusionalitas UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

Kendati beleid tersebut belum bernomor lantaran Presiden Joko Widodo belum mengesahkannya, MK tetap menerima registrasi tiga perkara uji materi UU MD3.

Perkara No. 16/PUU-XVI/2018 dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), perkara No. 17/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta perkara No. 18/PUU-XVI/2018 oleh Zico L.D. Simanjuntak dan Joshua S. Collins.

"Persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang pleno di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Baik FKHK maupun PSI sama-sama menggugat pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni Pasal 73 Ayat 3 dan Ayat 4 tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR, Pasal 122 huruf k mengenai langkah hukum terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR.

Selain itu, Pasal 245 Ayat 1 ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR.

Adapun, pemohon perkara No. 18/PUU-XVI/2018 hanya memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 122 huruf k UU MD3.

Sampai saat ini, belum ada sinyal dari Presiden Jokowi untuk meneken pengesahan UU MD3 setelah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR 12 Februari 2018. Tanpa tanda tangan RI-1, UUD 1945 menyebutkan UU baru sah 30 hari setelah beleid disetujui bersama antara Presiden dengan DPR alias pada 14 Maret 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper