Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Belum Teken UU MD3, Wakil Ketua DPR Dari PDIP Tak Dilantik

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, rapat Paripurna hari ini, Senin (5/3/2018) tidak melantik pimpinan DPR dari PDIP karena Presiden Joko Widodo belum meneken UU MD3.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika meresmikan pabrik PT Kalbio Global Medika yang merupakan anak usaha dari PT Kalbe Farma, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika meresmikan pabrik PT Kalbio Global Medika yang merupakan anak usaha dari PT Kalbe Farma, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, rapat Paripurna hari ini, Senin (5/3/2018) tidak melantik pimpinan DPR dari PDIP karena Presiden Joko Widodo belum meneken UU MD3.

Tidak dilantiknya Wakil Ketua DPR dari partai pemenang Pemilu 2014 itu karena penambahan pimpinan DPR dari PDIP merupakan hasil perubahan kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Hingga kini UU tersebut belum diteken Presiden Joko Widodo, yang akibatnya pelantikan pimpinan DPR dari PDIP tertunda. Kami masih menunggu keputusan Presiden," ujar Bamsoet, nama akrab politisi Golkar tersebut.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, kalau dalam jangka waktu 30 hari tidak ditandatangani Presiden maka UU itu sah dengan sendirinya yaitu pada tanggal 15 Maret 2018.

Dia mengatakan, saat ini Fraksi PDIP belum mengirimkan nama calon Wakil Ketua DPR karena masih menunggu keputusan Presiden. Meski begitu, Bamsoet menilai, setelah tanggal 15 Maret maka F-PDIP bisa mengirimkan nama.

"Itu artinya calon Wakil Ketua DPR RI sudah bisa dilantik dan PDIP sudah bisa menyetorkan nama calonnya kepada pimpinanan DPR," katanya.

Bamsoet juga menghargai keputusan Presiden Jokowi soal UU MD3. Namun dia berharap pemerintah bisa sejalan dengan DPR terkait UU tersebut, lantaran hal itu dibahas bersama-sama antara DPR dan pemerintah.

Jika kemudian ada yang tidak setuju, saran dia, maka bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan saya bersyukur kepada publik yang sudah dewasa, menyampaikan uji materi ke MK. Ya tinggal menunggu saja batas waktu 30 hari maka gugatan atau uji materi itu bisa terjadi di MK," katanya.

Dia menegaskan bahwa apapun keputusan MK, DPR akan menaatinya.

Pasalnya keputusan itu merupakan keputusan tertinggi sehingga tidak perlu dibesar-besarkan terkait UU MD3 karena ada mekanisme uji materi apabila masyarakat tidak setuju dengan isi dalam UU tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru disetujui DPR untuk disahkan oleh Presiden.

Yasonna mengatakan langkah tidak menandatangani UU MD3 tersebut, merupakan salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik di masyarakat.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper