Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Soal Peluang Bentuk Pansus Pasca Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Puan Maharani mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada rencana membentuk panita khusus (pansus) untuk merevisi UU Pemilu.
Ketua DPR RI Puan Maharani seusai Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Ketua DPR RI Puan Maharani seusai Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPR) masih mendengarkan masukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal keserentakan pemilu.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada rencana membentuk panita khusus (pansus) untuk merevisi UU Pemilu.

“Belum diambil keputusan [pembentukan pansus] karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Puan melanjutkan, pada Senin kemarin ada rapat pertemuan antara pimpinan DPR, Mendagri, Mensesneg, hingga Perludem untuk berdiskusi mengenai hasil keputusan MK. Dalam pertemuan ini, katanya, DPR baru mendengarkan masukan saja.

“Dan kemudian nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk mencari langkah yang terbaik, tentu saja untuk partai politik,” katanya.

Meski demikian, eks Menko PMK ini tak memungkiri adanya efek putusan MK terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Tentu saja itu akan ada efeknya ke undang-undang pemilu, tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.  

Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper