Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menerka Sosok Ketua DPR 2024-2029, dari KIM Plus atau PDIP?

Penentuan kursi Ketua DPR dipastikan mengacu kepada UU MD3 meski dibayangi oleh kemungkinan manuver partai-partai yang kontra terhadap PDIP.
Presiden Joko Widodo (kiri) membungkukkan badan untuk memberi hormat kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Joko Widodo (kiri) membungkukkan badan untuk memberi hormat kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Antara/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komposisi baru Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR akan diumumkan hari ini. Teka-teki penentuan sosok Ketua DPR menjadi perhatian apakah mengacu kepada Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD alias UU MD3 atau terjadi manuver politik seperti 2014 lalu.

Sekadar informasi, Pasal 427D UU MD3 (hasil revisi tahun 2028), mengatur secara eksplisit mengenai jabatan ketua DPR yang harus berasal dari partai pemegang suara terbanyak pada Pemilu 2024. Sementara itu, jabatan Wakil Ketua DPR, dipegang oleh partai yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.

Dalam catatan Bisnis, Komisi Pemilihan Umum alias KPU telah menetapkan PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilihan Legislatif alias Pileg 2024. PDIP memperoleh 110 kursi di Senayan. Artinya kalau mengacu kepada beleid yang berlaku, PDIP berhak memperoleh kursi Ketua DPR 2024-2029. 

Adapun peringkat kedua diraih Golkar yang memperoleh 102 kursi, Gerindra di posisi tiga 86 kursi, Nasdem peringkat keempat 69 kursi, dan PKB di peringkat kelima dengan jumlah 68 kursi. Keempat partai tersebut berhak memperoleh kursi wakil ketua DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertegas skema pemilihan pimpinan DPR dengan menekankan bahwa formasi pimpinan DPR tetap mengacu kepada UU MD3. Dasco juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada wacana untuk mengubah perubahan atas UU MD3.

Dengan demikian, Ketua DPR RI periode 2024-2029 akan sangat mungkin dipegang oleh partai pemenang Pileg 2024 yaitu PDI Perjuangan (PDIP).

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga Pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dasco juga menjelaskan penentuan UU MD3 juga telah mengatur mengenai sistem paket pimpinan. Sehingga, masing-masing fraksi tinggal menyetor nama-nama yang akan dilantik sebagai pimpinan DPR.

“Tentunya kalau melihat UU MD3, paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” jelas dia.

Puan Calon Tunggal

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah memastikan bahwa Puan Maharani akan kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024–2029.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan partainya sudah memfinalisasi guna  mengusulkan Puan Maharani sebagai calon pimpinan DPR.

Inshaallah kalau dari PDI Perjuangan final calonnya tunggal, Ibu Puan Maharani,” tutur Said  ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut, Said menyebut hal tersebut sudah dibicarakan dalam fraksi PDIP itu sendiri dan hasil finalnya mengusulkan Puan Maharani.

“Sudah selesai final,” tegasnya.

Adapun pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan berlangsung hari ini, Selasa (1/10/2024).

Sebanyak 580 anggota yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilantik esok hari.

Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.

Selain itu juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper