Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memedulikan pernyataan petinggi Partai Amanat Nasional terkait dengan penetapan Zumi Zola sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Zumi Zola, Gubernur Provinsi Jambi merupakan salah satu kader muda Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan bahwa penetapan status tersangka ini bisa mengendurkan niat politisi muda yang ingin berkiprah di bidang politik karena terancam menjadi tersangka setelah memegang jabatan politik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa tidak mungkin lembaga itu akan membiarkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi sekalipun dia adalah kader muda sebuah parpol atau kader muda di organisasi tertentu.
"Hal ini dilakukan karena pemberantasan korupsi bukan soal kader muda atau tua, tapi mengenai seseorang yang diduga menerima suap berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya, Rabu (7/2/2018).
Terlepas dari konteks kasus Zumi Zola, menurutnya, ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap pihak yang diduga menerima aliran dana seharusnya menjadi tantangan bagi politisi muda agar lebih konsisten menjalankan politik secara bersih.
Pasalnya, proses penegakan hukum itu ditujukan untuk membersihkan pihak tertentu yang menjalankan proses politik secara tidak sehat dengan menerima suap.
"Jadi kami memandang ketika sejumlah kader yang diduga menerima suap ini dapat menjadi kesempatan bagi politisi yang memang memiliki niat untuk menjalankan politik secara bersih. Ini juga salah satu poin untuk diperhatikan dalam konteks sektor politik,” tambahnya.
Dia mengatakan, komitmen partai politik sangat diuji dan ditunggu oleh publik saat ini, apakah akan bela kader yang terkait dengan korupsi atau mendukung proses hukum berjalan secara fair.
KPK tentunya akan menghargai seluruh sikap parpol yang mendukung pemberantasan korupsi.