Bisnis.com, JAKARTA - Blogger Rembulan Indira mengupayakan langkah hukum baru dengan mengajukan gugatan perbaikan kepada CFC Grande Karawaci dan PT Pioneerindo Gourmet International Tbk.
Kuasa hukum Rembulan Indira (penggugat) Jethro Joshua Pelenkahu berujar akan melayangkan somasi kepada keduanya untuk membayar ganti rugi.
Dia menganggap para tergugat tetap bersalah menggunakan foto orang tanpa izin, terlepas gugatannya tidak diterima majelis hakim.
Dalam gugatannya, penggugat meminta ganti rugi Rp500 juta. "Kami akan somasi dulu setelah putusan ini inkrah. Jika tidak digubris, kami akan melayangkan gugatan baru," tuturnya usai sidang putusan, Rabu (31/1/2018).
Dia menambahkan akan memperbaiki gugatan agar tidak eror in persona. Adapun perbaikannya yakni mengubah nama pihak yang digugat dari CFC Grande menjadi PT Purinusa Jayakusuma.
Menanggapi, kuasa hukum PT Pioneerindo Gourmet International Tbk Ferry Dharma menyatakan lega dengan putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan.
Namun dia tetap akan meladeni upaya hukum yang akan ditempuh penggugat.
"Kami menerima putusan hakim. Jika penggugat nanti mengajukan [gugatan] lagi ya tinggal kami hadapi," sebutnya.