Bisnis.com, JAKARTA – Blogger Rembulan Indira harus menelan kekecewannya lantaran gugatan terhadap California Fried Chicken (CFC) tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rembulan Indira (penggugat) menggugat CFC Grande Karawaci Tangerang (tergugat I) karena diduga mencomot foto milik Rembulan tanpa izin untuk ajang promosi.
Perkara No.57/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Jkt.Pst ini turut menyeret pemilik waralaba CFC, PT Pioneerindo Gourmet International Tbk sebagai tergugat II.
Ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir mengatakan majelis mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat I.
Menurut dia, CFC Grande Karawaci Tangerang bukan merupakan subjek hukum yang bisa digugat. Pasalnya, CFC adalah nama merek dagang yang melindungi kelas barang 43 bukan nama badan hukum atau perusahaan.
Merek CFC sudah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual dengan nama pendaftar PT Pioneerindo Gourmet International Tbk. Oleh karena itu, CFC tidak bisa diklasifikasikan sebagai subjek hukum.
"Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat I. Dalam pokok perkara, gugatan dari Rembulan Indira [penggugat] tidak dapat diterima," katanya membacakan amar putusan, Rabu (31/1/2018).
Tergugat I dalam eksepsinya menyatakan CFC Grande Karawaci bukanlah subjek hukum. CFC hanya merupakan merek dagang dari sebuah perusahaan bernama PT Purinusa Jayakusuma.
PT Purinusa inilah yang meneken kontrak kerja sama dengan pemilik merek CFC di Indonesia, PT Pioneerindo Gourmet International Tbk. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan 27 Maret 2013.
"Karena CFC bukanlah subjek hukum maka seyogyanya gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum tergugat I Susilo Lestari dalam eksepsinya.