Bisnis.com, JAKARTA — Restoran waralaba California Fried Chicken (CFC) Grande Karawaci Tangerang menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang bloger bernama Rembulan Indira.
CFC Grande Karawaci Tangerang (tergugat I) lantaran diduga mencomot foto milik Rembulan (penggugat).
Foto yang menggambaran sejumlah orang menyantap ayam goreng ini diklaim merupakan milik penggugat yang diunggah di blog pribadinya www.ubermoon.me.
Perkara No.57/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Jkt.Pst ini turut menyeret pemilik franchise CFC, PT Pioneerindo Gourmet International Tbk. sebagai tergugat II.
Kuasa hukum CFC Grande Karawaci Susilo Lestari mengatakan kliennya menolak dalil gugatan penggugat untuk seluruhnya tanpa terkecuali.
Dia menilai penggugat tidak memiliki kapasitas dan kualitas selaku penggugat. Pasalnya, penggugat bukan merupakan pemilik hak cipta, yang terdaftar di Ditjen AHU, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman.
Baca Juga
Penggugat juga disebut tidak mengantongi hak cipta yang terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, gugatan tidak sesuai dengan Pasal 66 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
“Sudah selayaknya gugatan penggugat dinyatakan ditolak dari hukum,” katanya seperti Bisnis kutip dari berkas jawaban, Rabu (28/11/2017).
Dalam jawabannya, Susi menjelaskan CFC Grande Karawaci bukanlah subjek hukum. CFC hanya merupakan merek dagang dari sebuah perusahaan PT Purinusa Jayakusuma.
Purusahaan inilah yang meneken kontrak kerja sama dengan pemilik merek CFC di Indonesia, PT Pionerrindo Gourmet International Tbk. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan 27 Maret 2013.