Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilgub NTB 2018, Empat Bakal Paslon Lolos Tes Kesehatan

Empat bakal pasangan calon yang akan mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB dalam pilkada serentak 2018 dinyatakan telah lolos pemeriksaan kesehatan.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) berfoto bersama Bakal calon Gubernur NTB Moh Sulhaili (kiri), Bakal calon Gubernur Provinsi Riau, Muhammad Lukman Edy (kedua kiri), Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster (keempat kiri) dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati(ketiga kiri), Bakal calon Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal (keempat kanan), Ketua Pemenangan Pilkada PKB Daniel Johan (ketiga kiri), dan Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismai
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) berfoto bersama Bakal calon Gubernur NTB Moh Sulhaili (kiri), Bakal calon Gubernur Provinsi Riau, Muhammad Lukman Edy (kedua kiri), Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster (keempat kiri) dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati(ketiga kiri), Bakal calon Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal (keempat kanan), Ketua Pemenangan Pilkada PKB Daniel Johan (ketiga kiri), dan Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismai

Kabar4.com, MATARAM - Empat bakal pasangan calon yang akan mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB dalam pilkada serentak 2018 dinyatakan telah lolos pemeriksaan kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB Lalu Aksar Anshari mengimbau agar empat bapaslon tersebut segera melengkapi berbagai kekurangan persyaratan.

Dari empat bapaslon yang akan maju dalam pilkada serentak, terdapat nama anggota DPR Zulkieflimansyah dan Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi.

Aksar menuturkan keduanya harus menyerahkan surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota Dewan.

"Surat keterangan dari pimpinan yang menjelaskan yang bersangkutan sedang memproses pemberhentiannya, ini masih ada kesempatan paling lambat 16 Februari sudah menyerahkan, lebih cepat lebih baik," ujar Aksar di Mataram, Jumat (19/1/2017).

Dua orang wakil rakyat tersebut juga diminta menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota Dewan kepada KPUD NTB paling lambat 28 Mei mendatang.

"Tiga puluh hari sebelum pemungutan suara, SK pemberhentian sudah harus diserahkan. KPUD NTB berharap mereka bisa lebih cepat tentu lebih baik," ujarnya.

Selain Zul dan Mori, terdapat tiga kandidat yang masih menjabat sebagai kepala daerah seperti Wali Kota Mataram Ahyar Abduh, Bupati Lombok Tengah Suhaili, dan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan.

Menurut Aksar, sesuai peraturan perundang-undangan, ketiganya diharuskan mendapatkan ijin cuti paling lambat sebelum masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari. Tanpa izin cuti, kata Aksar, ketiganya tidak diperkenankan mengikuti proses kampanye.

"Izin cuti berarti sebelum tanggal itu (15 Februari). Kalau belum keluar ijin ya tidak boleh kampanye, dalam UU ada sanksi di sana bahkan sampai bisa berakibat pada pembatalan. Oleh karena itu harus segera diproses ijin cuti," tegasnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper