Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilgub NTB 2018, Bapaslon Diminta Segera Lengkapi Berkas

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pleno penyampaian hasil administrasi dan persyaratan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018.
Ketua KPU NTB L Aksar Anshori (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat rapat pleno hasil penelitian syarat administrasi Bakal Calon Cagub Cawagub Pilkada NTB di Kantor KPU NTB di Mataram, Rabu (17/1). Dari hasil penelitian persyaratan administrasi pendaftaran Cagub Cawagub Pilkada NTB, pihak KPU NTB menyatakan semua bakal calon melakukan perbaikan syarat administarasi seperti melengkapi SKCK, legalisir ijazah, laporan pajak belum lengkap, serta visi misi oleh empat pasangan bakal calon yang mendaftar yait
Ketua KPU NTB L Aksar Anshori (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat rapat pleno hasil penelitian syarat administrasi Bakal Calon Cagub Cawagub Pilkada NTB di Kantor KPU NTB di Mataram, Rabu (17/1). Dari hasil penelitian persyaratan administrasi pendaftaran Cagub Cawagub Pilkada NTB, pihak KPU NTB menyatakan semua bakal calon melakukan perbaikan syarat administarasi seperti melengkapi SKCK, legalisir ijazah, laporan pajak belum lengkap, serta visi misi oleh empat pasangan bakal calon yang mendaftar yait

Kabar24.com, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pleno penyampaian hasil administrasi dan persyaratan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018.

Ketua KPUD NTB Lalu Aksar Anshari mengatakan dari hasil pemeriksaan kesehatan, seluruh bapaslon Pilgub NTB dinyatakan lolos.

"Setelah kami lakukan penelitian administrasi, terdapat beberapa persyaratan bapaslon yang mesti dilakukan perbaikan untuk dilengkapi pada 18-20 Januari," ujar Aksar di Mataram, Jumat (19/1/2018).

Aksar menyebut beberapa kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi bapaslon meliputi keterangan bebas utang, SKCK, legalisir ijazah, hingga laporan pajak.

"Ini semua harus dilengkapi berkasnya. Lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Selain itu, persyaratan lain juga menyasar pada visi misi bapaslon yang belum ditandatangani, keterangan cuti bagi kandidat pejabat, dan keterangan mundur dari anggota Dewan.

"Kami berharap bapaslon menggunakan waktu paling cepat pada 18 Januari karena kan masih ada waktu sampai 20 Januari," ujar Aksar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper