Kabar24.com, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pleno penyampaian hasil administrasi dan persyaratan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018.
Ketua KPUD NTB Lalu Aksar Anshari mengatakan dari hasil pemeriksaan kesehatan, seluruh bapaslon Pilgub NTB dinyatakan lolos.
"Setelah kami lakukan penelitian administrasi, terdapat beberapa persyaratan bapaslon yang mesti dilakukan perbaikan untuk dilengkapi pada 18-20 Januari," ujar Aksar di Mataram, Jumat (19/1/2018).
Aksar menyebut beberapa kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi bapaslon meliputi keterangan bebas utang, SKCK, legalisir ijazah, hingga laporan pajak.
"Ini semua harus dilengkapi berkasnya. Lebih cepat lebih baik," ujarnya.
Selain itu, persyaratan lain juga menyasar pada visi misi bapaslon yang belum ditandatangani, keterangan cuti bagi kandidat pejabat, dan keterangan mundur dari anggota Dewan.
Baca Juga
"Kami berharap bapaslon menggunakan waktu paling cepat pada 18 Januari karena kan masih ada waktu sampai 20 Januari," ujar Aksar.