Kabar24.com, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sekitar 40 tas mewah.
"Perlu saya jelaskan, ini adalah sebagian dari tas yang disita. Ada 40 tas banyak lah merknya sebagian saya juga tidak kenal. Ada Louis Vuitton, Etienne Aigner, Hermes, Gucci, dan lainnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menunjukkan barang bukti terkait TPPU itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip ‘Antara’ pada Selasa (16/1/2018).
Dkutip dari www.hermesbagprice.com, Kamis (18/1/2018), harga tas berbahan kulit ini bervariasi, tergantung model. Misalnya Hermes model 25 Kelly harganya US$9.500, model 25 Birkin harganya US$38.500. Sedangkan harga tas merek Gucci dikutip dari www.spotted.com berkisar dari US$1.050 hingga US$6.700, dan harga tas Etienne Aigner berkisar US$ 499 euro hingga 799 euro untuk tas berukuran kecil.
KPK menetapkan Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati," kata Laode.
Menurut Laode, 40 tas yang disita itu termasuk hasil dari TPPU senilai Rp 436 miliar.
"Total 40 tas itu belum dihitung semuanya tetapi yang Rp 436 miliar kayaknya sudah termasuk sebagian yang ini," ungkap Syarif.
Selain menyita tas, dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan pada 11-15 Januari 2018 di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang dalam pecahan US$ 100 sejumlah US$ 10 ribu dan uang pecahan rupiah lainnya.
"Sehingga total keduanya sekurang-kurangnya setara dengan Rp 200 juta," ucap Syarif.
Juga disita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset.
"Disita juga sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya," kata Syarif.
Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.