Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Kreditur Tentukan First Travel Pailit atau Tidak

Rencana awal, agenda voting akan digelar pada Senin (18/12/2017). Namun kuasa hukum para kreditur membutuhkan waktu untuk berkonsolidasi dengan ratusan hingga ribuan kreditur.
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA--Pemungutan suara atas proposal perdamaian PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) digelar Rabu (20/12/2017).

Rencana awal, agenda voting akan digelar pada Senin (18/12/2017). Namun kuasa hukum para kreditur membutuhkan waktu untuk berkonsolidasi dengan ratusan hingga ribuan kreditur.

Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sexio Noor Sidqi mengatakan dia berharap seluruh kreditur atau perwakilannya menghadiri agenda voting. Hal ini dinilai krusial untuk menentukan nasib para calon jamaah dan vendor.

"Kami meminta para kreditur hadir untuk turut serta memberikan suaranya," katanya dalam rapat kreditur, Senin (18/12/2017).

Apabila proposal perdamaian disetujui oleh mayoritas kreditur, PKPU First Travel berakhir damai. Sebaliknya, jika rencana damai ditolak mayoritas suara, First Travel berstatus pailit.

Dalam rapat kreditur, para vendor telah menyatakan kesiapannya membantu First Travel memberangkatkan calon jamaah ke Makah.

Sebagai gantinya, First Travel akan membayar utang ke vendor 3 bulan sebelum keberangkatan jamaan. Pembayaran pertama dibayar 10% dari total tagihan. Tagihan sisanya akan dicicil.

Skema pembayaran vendor tersebut dibubuhkan di poin anyar pada proposal perdamaian. Terdapat 12 vendor yang meneken kerja sama dengan First Travel.

Mereka antara lain PT Global Ihsan Mandiri dengan tagihan Rp280,44 juta, Swiss Bell Hotel Airport Rp626,98 juta, PT Moisani Manggala Wisata Rp9,67 miliar, PT Haifa Nida Wisata Rp4,52 miliar, PT Nabila Inti Persada Rp365,10 juta dan Diar Al Manasik Rp24,48 miliar.

Sementara itu Ananta Tour atau PT Aril Buana Wisata sebagi koordinator memegang tagihan Rp9,09 miliar.

Kuasa hukum First Travel Damba Akmala berharap proposal perdamaian diterima oleh para kreditur. Dengan begitu, calon jamaah bisa berangkat dalam waktu 6 bulan hingga setahun setelah homologasi.

Waktu 6-12 bulan itu merupakan masa pemulihan debitur. Masa pemulihan akan dimanfaatkan untuk menyiapkan kantor debitur, menyiapkan sumber daya manusi untuk mengurus keberangkatan umrah, menyusun jadwal urutan pemberangkatan dan mengatur skema umrah dengan vendor.

Rencananya, calon jamaah akan diberangkatkan paling lambat Desember 2018.

Besok, Kreditur Tentukan First Travel Pailit atau Tidak


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper