Bisnis.com, JAKARTA -- Kurator kepailitan Koperasi Pandawa Mandiri Group memastikan melakukan upaya perlawanan atas putusan pidana bos Koperasi Pandawa Nuryanto.
Upaya perlawanan ini masuk dalam ranah hukum perdata. Putusan yang dilawan yakni vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan aset Nuryanto seluruhnya diserahkan kepada negara.
Salah satu kurator Muhamad Deni menyatakan tim kurator mempertimbangkan segala upaya hukum untuk kepentingan harta pailit.
"Upaya hukum bisa dilakukan kurator apabila ada putusan yang merugikan hata pailit," katanya, Senin (18/12/2017).
Adapun gugatan perlawanan ditujukan kepada pihak terlawan yang terdiri dari Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi cq Kejaksaan Negeri Depok.
Upaya hukum bisa dilakukan kurator apabila ada putusan yang merugikan hata pailit.
Deni mengakui jumlah aset sitaan milik Nuryanto berjumlah besar secara kuantitatif. Namun dia belum dapat menaksir valuasi aset.
Sementara itu, pemilik Koperasi Pandawa Mandiri Group Nuryanto mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Depok.
Kuasa hukum Nuryanto, Moch. Ansory mengatakan timnya akan meyambangi PN Depok untuk mendaftarkan banding pada hari ini, Selasa (19/12/2017).
Selanjutnya, berkas memori banding akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Kami diberi waktu seminggu untuk mengajukan Banding. Kami ajukan besok [Selasa] di hari batas akhir," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Putusan yang ingin dianulir yakni terkait dengan penyerahan seluruh aset ke negara. Menurut Ansory, putusan tersebut cacat hukum.
Seharusnya, tutur dia, aset hasil tindakan Nuryanto dikembalikan ke nasabah lewat tangan kurantor. Hal ini telah diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.