Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Kurator Koperasi Pandawa Rebut Harta Pailit

Upaya perlawanan ini masuk dalam ranah hukum perdata. Putusan yang dilawan yakni vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan aset Nuryanto seluruhnya diserahkan kepada negara.
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan kuasa hukum terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/8)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan kuasa hukum terhadap dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/8)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso


Bisnis.com, JAKARTA -- Kurator kepailitan Koperasi Pandawa Mandiri Group memastikan melakukan upaya perlawanan atas putusan pidana bos Koperasi Pandawa Nuryanto.

Upaya perlawanan ini masuk dalam ranah hukum perdata. Putusan yang dilawan yakni vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyatakan aset Nuryanto seluruhnya diserahkan kepada negara.

Salah satu kurator Muhamad Deni menyatakan tim kurator mempertimbangkan segala upaya hukum untuk kepentingan harta pailit.

"Upaya hukum bisa dilakukan kurator apabila ada putusan yang merugikan hata pailit," katanya, Senin (18/12/2017).

Hal ini telah diatur dalam Pasal 98 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Gugatan yang diajukan di PN Depok ini harus berdasarkan izin hakim pengawas.

Adapun gugatan perlawanan ditujukan kepada pihak terlawan yang terdiri dari Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi cq Kejaksaan Negeri Depok.

Upaya hukum bisa dilakukan kurator apabila ada putusan yang merugikan hata pailit.

Deni mengakui jumlah aset sitaan milik Nuryanto berjumlah besar secara kuantitatif. Namun dia belum dapat menaksir valuasi aset.

Kubu Nuryanto Ajukan Banding

Sementara itu, pemilik Koperasi Pandawa Mandiri Group Nuryanto mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Depok.

Kuasa hukum Nuryanto, Moch. Ansory mengatakan timnya akan meyambangi PN Depok untuk mendaftarkan banding pada hari ini, Selasa (19/12/2017).

Selanjutnya, berkas memori banding akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kami diberi waktu seminggu untuk mengajukan Banding. Kami ajukan besok [Selasa] di hari batas akhir," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Putusan yang ingin dianulir yakni terkait dengan penyerahan seluruh aset ke negara. Menurut Ansory, putusan tersebut cacat hukum.

Seharusnya, tutur dia, aset hasil tindakan Nuryanto dikembalikan ke nasabah lewat tangan kurantor. Hal ini telah diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper