Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 Undang Undang No.5/1999 yang melibatkan Produsen Aqua, PT Tirta Investama, Selasa (19/12/2017).
Perkara yang terdaftar dengan nomor 22/KPPU-L/2016 ini melibatkan PT Tirta Investama (terlapor I) dan PT Balina Agung Perkasa (terlapor II), distributor Aqua.
Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya’ranie yang didampingi oleh Komisioner Munrokim Misanam dan Tresna Priyana Soemardi telah bermusyawarah dan siap membacakan putusan perkara yang bermula dari laporan masyarakat ini.
Kasus berawal dari peringatan karyawan PT Balina Agung Perkasa kepada para pedagang ritel agar tidak menjual produk airminumdalamkemasan merek Le Minerale dari PT Tirta Fresindo Jaya.
Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).
Pembacaan putusan perkara ini, digelar pada pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama KPPU.