Kabar24.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa penyanyi Syahrini selama kurang lebih 3 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana jamaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua setelah pelantun lagu ‘Sesuatu’ itu dipanggil pada Rabu (27/9/2017). Berbeda dengan pemeriksaan pertama, kali ini Syahrini menggandeng pengacara senior Hotman Paris Hutapea.
Agenda pemeriksaan kali ini adalah untuk mengonfirmasi kesaksian tersangka pemilik First Travel bahwa Syahrini dan 11 anggota keluarganya kecipratan duit sebesar Rp1 miliar. Padahal, dalam pemeriksaan pertama perempuan asal Bogor itu mengaku hanya mendapatkan diskon 50% untuk perjalanan umrah via First Travel.
Syahrini membantah bahwa dirinya mendapatkan imbalan uang sebesar Rp1,3 miliar. Jumlah itu merupakan estimasi biaya kelas VVIP dari First Travel padahal dia dan keluarganya membayar kelas reguler.
"Tidak ada sepeserpun yang saya terima dari First Travel," katanya di Gedung Mina Bahari II Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (9/10/2017).
Hotman Paris Hutapea menambahkan kliennya membayar sekitar Rp197 juta untuk biaya keberangkatan Syahrini dan 11 anggota keluarganya. Bahkan, rombongan kemudian bertambah dengan ikut sertanya seorang karyawan Syahrini.
"Malah pembantu itu membayar Rp30 juta dari Syahrini. Ini ada bukti transfernya dari Bank BCA," kata Hotman.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Syahrini dengan 29 pertanyaan. Pertanyaan tersebut merupakan kelanjutan dari agenda pemeriksaan pertama yang harus ditunda karena Syahrini tampil dalam pertunjukan musik.