Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal Perdamaian: Ini Janji-janji Baru Pemilik First Travel

Dalam proposal perdamaiannya, pemilik sekaligus Direktur First Travel Andika Surrachman menuliskan poin-poin pengembalian utang.
Kiki Hasibuan/Antara
Kiki Hasibuan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel memaparkan isi rencana perdamaian untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada para kreditur.

Rencana perdamain dibacakan oleh kuasa hukum First Travel (debitur) yang diwakili oleh Deski dan Putra Kurniadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2017).

Dalam proposal perdamaiannya, pemilik sekaligus Direktur First Travel Andika Surrachman menuliskan poin-poin pengembalian utang.

Pertama, perusahaan akan berusaha sebaik-baiknya untuk mendapatkan investasi modal dari pihak ketiga, dalam kurun 5 bulan sejak proposal perdamaian berlaku efektif.

Dana investor akan digunakan untuk membayar utang pajak, utang jasa dan utang vendor.

Kedua, utang pajak yang bersifat preferen akan dibayarkan ketika perusahaan mendapatkan dana yang cukup. Dengan begitu, debitur meminta masa tunggu atau grace period selama setahun setelah perjanjian disahkan atau homologasi.

Ketiga, utang jasa akan dibayarkan dengan cara memberangkatkan seluruh calon jemaah umrah secara bertahap dari Januari—Desember 2018.

Keempat, utang kepada vendor akan dibayarkan dengan cara mengangsur selama setahun, terhitung sejak proposal perdamaian disahkan.

Kelima, debitur meminta bunga dan denda dihapuskan.

Keenam, debitur tidak dapat memberikan jaminan apapun untuk proses restrukturisasi ini. Pasalnya, seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak telah disita oleh penyidik kepolisian guna pemeriksaan tindak pidana.

Berdasarkan pengamatan Bisnis, debitur sama sekali tidak menyinggung mengenai konsorsium dengan agen lain dalam proposalnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum First Travel Deski menuturkan perusahaan masih berhak memberangkatkan jamaah di bawah bendera First Travel.

Menurutnya, surat keputusan Menteri Agama tidak menghalangi First Travel lantaran debitur sedang membatalkan putusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Putusan sanksi itu menjadi status quo. Artinya belum berkekuatan hukum tetap. Jadi kami masih bisa berangkat meski pakai konsorsium atau tidak,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper