Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kekayaan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp236,75 miliar.
Catatan harta tersangka korupsi itu tercantum di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi/lhkpn. Situs itu merinci harta tidak bergerak, harta bergerak, dan harta lain puteri sulung Syaukani Hasan Rais yang juga politikus Golkar dan pernah menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Harta tidak bergerak Rita berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,7 miliar. Tanah itu berada di 49 lokasi di Kutai Kartanegara, satu lokasi berada di Bandung, dan di Jakarta. Sedangkan dua bidang lainnya merupakan tanah warisan.
Harta bergeraknya berupa mobil dan motor senilai Rp800 juta. Di antaranya berupa mobil Ford Everest tahun pembuatan 2008, Toyota Crown, Hyundai, Mazda, BMW, VW Caravelle, serta satu unit sepeda motor Yamaha.
Perempuan kelahiran Tenggarong, 7 November 1973 itu juga memiliki usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan lainnya senilai Rp200 miliar. Juga logam mulia senilai Rp5,66 miliar dan Giro serta setara kas lainnya sebanyak Rp6,7 miliar.
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka.
Baca Juga
"Tetapi bukan melalui operasi tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Syarif mengatakan tim dari KPK telah menggeledah Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Woltermongonsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur.
Perkara yang disangkakan kepada Rita merupakan pengembangan dari perkara yang sudah ada sebelumnya. Namun, ia tidak merinci kasus apa yang dikembangkan dalam penetapan Rita sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum akan melakukan penahanan terhadap Rita.
Rita menjabat Bupati Kukati Kartanegara sejak 2010 melalui jalur independen, meski ia juga Ketua DPD Golkar Kukar. Ini adalah masa jabatan kedua sebagai Bupati Kukar. Kementerian Dalam Negeri belum akan mencopotnya sebagai Bupati karena penetapan tersangkanya bukan melalui operasi tangkap tangan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Padang, Sumatera Barat, kemarin, 26 September 2017, mengatakan tidak akan mencopot Rita dari jabatannya, hingga ada pemberitahuan resmi dari KPK.