Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Optimistis Menangkan Praperadilan Setya Novanto

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi optimistis pihaknya akan memenangi praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017)./Antara
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi optimistis pihaknya akan memenangi praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.

Menurut dia, selain bekerja keras dalam pembuktian, bersikap optimistis adalah hal pelengkap yang bisa dilakukan.

"Kami harus yakin dan optimis. Menang atau tidak memang ada di tangan Tuhan, tapi kami berharap yang terbaik untuk negeri ini," ujar Setiadi usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa malam (26/9/2017).

Setiadi menjelaskan, optimisme dia dan timnya berasal dari perasaan bisa menggali testimoni, beradu argumentasi, dan bertanya jawab dengan saksi ahli pemohon yang hadir. Pada sidang itu, Setya membawa tiga saksi ahli yang terdiri atas Romli Atmasasmita, Gede Panca Aswata, dan Chairul Huda.

Testimoni para saksi ahli pun, menurut Setiadi, masih dalam batas wajar. Beberapa testimoni malah sudah sering disampaikan dalam sidang sidang praperadilan yang dijalani KPK selama ini. Misalnya tentang prosedur penetapan tersangka, keabsahan penyidik KPK, hingga penerapan sanksi administrasi untuk terpidana korupsi.

Sebagai catatan, saksi ahli Gede Panca sempat menyatakan bahwa sanksi administrasi seperti pengganti kerugian negara hingga tuntas adalah hukuman yang lebih pantas untuk koruptor. Menurutnya, sanksi pidana yang dipilih KPK selama ini kurang memberikan efek jera dilihat dari masih banyaknya perkara korupsi dan operasi tangkap tangan.

"Kalau hukum pidana itu, selain masalah pidana kurungan denda dan penjara, kan secara administrasi bisa dikenakan uang pengganti atau denda. Jadi, kan antara hukum pidana dan administrasi dijadikan satu di dalam putusan tipikor," ujar Setiadi.

Untuk agenda sidang praperadilan berikutnya yang akan digelar hari ini, Setiadi mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti sidang praperadilan lagi. Dua saksi ahli dari pihaknya sudah disiapkan. Keduanya adalah pakar hukum.

"Tadi kami sampaikan juga tambahan alat bukti jadi total akan ada sekitar 260-an. Jadi sebegitu kualitas dan kuantitas barang bukti dokumen dan surat untuk membuktikan," ujar Setiadi.

Adapun beberapa bukti baru yang ditambahkan di antraranya bukti rekaman serta data pembicaraan atau transkrip antara pihak yang bermasalah, termasuk Setya Novanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper