Kabar24.com, JAKARTA - Abdullah Al Katiri menyampaikan keberatan terkait prosedur penangkapan kliennya, Alfian Tanjung yang terjadi di Surabaya.
Menurutnya terdapat aspek prosedural yang tidak semestinya dalam penangkapan yang terjadi kepada kliennya yang baru saja diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Salah satu yang membuatnya keberatan adalah surat penangkapan yang menurutnya tidak dibubuhi tanggal.
"Dia bawa, dikasih lihat sebentar, kami enggak mau, kami mau lihat satu-satu. Mereka diperintahkan oleh Polda Metro, minta bantuan. Akhirnya kami lihat surat penahanan enggak ada tanggalnya. Kami agak keberatan. Karena mereka dengan kekuatan, bawa-bawa, Kami kooperatif saja," katanya, Jumat (8/9/2017).
Untuk itu, pihaknya akan mempermasalahkan isu prosedural ini. Salah satu opsi yang kemungkinan besar akan ditempuh adalah praperadilan tetapi dia belum bisa memastikan hal tersebut.
"Kemungkinan begitu [pra peradilan], kemungkinan juga tidak, tapi gunakan pengawas internal dan eksternal, propam dan lain-lain. Kompolnas, Komnas HAM harus paham, apa gini penegakan hukum itu?" tegas Abdullah.
Baca Juga
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melengkapi semua keperluan surat-surat terkait penangkapan Alfian.
"Silakan kalau tidak terima... Kita semua surat lengkap," kata Argo.
Keputusan untuk menahan Alfian yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka, menurut Argo dilakukan untuk mencegah sejumlah kemungkinan seperti potensi menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.
Terlibatnya Alfian dalam dua kasus yang sama-salah satunya kasus di Surabaya-juga menjadi pertimbangan lain.
Seperti diketahui, Alfian Tanjung ditangkap kembali setelah dinyatakan bebas, Penangkapan kedua ini terkait cuitannya di twitter yang menyebut bahwa 85% PDIP berisi PKI. Selengkapnya KLIK DI SINI.