Kabar24.com, JAKARTA - Pascadikabulkan eksepsinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Surabaya, Alfian Tanjung harus kembali meringkuk di balik jeruji besi penjara.
Kali ini, Alfian Tanjung kembali masuk sel terkait cuitannya yang menyebut bahwa 85% PDIP berisi PKI. Hal ini dianggap menistakan dan menyerang kehormatan partai hingga akhirnya dilaporkan oleh Tanda Pardamean Nasution pada Februari lalu.
"Konteks dari apa yang dia cuitkkan itu menurut pelapor telah menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai di mana yang bersangkutan bekerja," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Adi Deriyan, Kamis (7/9/2017).
Menurut Adi, sejak dilaporkan pada Februari lalu laporan Tanda tetap diproses dan dilanjutkan kendati Alfian sedang menjalani proses hukum terkait kasus lainnya di Surabaya.
Sejauh ini penyidik Polda Metro Jaya pun telah memeriksa saksi-saksi termasuk ahli serta melakukan gelar perkara yang menetapkan mantan dosen Universitas Muhammadiyah tersebut sebagai tersangka.
"Semua tahapan sudah dilakukan penyidik. Tahapan lain menyerahkan kepada JPU, kemudian mengeluarkan P19 yang saat ini dilengkapi... Dari P19 terakhir yang saya terima, dan laporan penyidik P19 yang diminta adalah keterangan saksi ahli hukum tata negara," tambah Adi.
Baca Juga
Alfian saat ini berada di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.