Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 yang memutus bebas terdakwa Alfian Tanjung dari segara tuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan kasasi No. 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst pada 6 Juni 2018. Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah siap melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah membebaskan Alfian Tanjung.
"Kami sudah menyerahkan memori kasasi dan sudah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya, Sabtu (9/6).
Menurutnya, beberapa memori kasasi yang diajukan tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di antaranya adalah apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, apa benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
"Semua materi memori kasasi tim JPU sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP," katanya.