Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri memutuskan perangkat desa tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan hal tersebut juga sudah mendapat kesepakatan para aparatur desa.
"Tadi sepakat perangkat desa tidak usah di PNS-kan. Tapi hak dan kewajibannya sebagai ujung tombak pemerintahan ingin disamakan, misalnya gaji minimal UMR yang ada di desa dan bisa mendapat fasilitas BPJS,” kata Tjahjo dalam rilis, Jumat (4/8/2017).
Dia menambahkan para perangkat desa bersedia untuk tidak disebut sebagai PNS, setelah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID).
"Hanya nanti peningkatan kualitas aparaturnya, termasuk kesejahteraannya, tanah bengkok ada, ada tunjangan pokok, tunjangan kesehatan, itu mau ditata dengan baik," ujarnya.
Pihaknya sedang mempersiapkan keterbukaan data agar semua bisa mengakses, di mulai dari penggunaan keuangan desa.
Baca Juga
"Kemudian partisipasi masyarakat bagaimana. Jangan hanya anggaran desa itu dikerjakan sekelompok kecil orang, bagaimana partisipasi masyarakat harus bisa optimal," beber Tjahjo.
Ia menegaskan Kemendagri hanya mengatur aparatur desanya ,sedangkan anggarannya dari Kemenkeu diserahkan langsung ke bupati. Kemudian dari bupati langsung ke desa.