Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menyebut pencabutan izin badan hukum HTI oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagai langkah otoriter di era reformasi.
Menurutnya, langkah tersebut persis cara pemerintah Indonesia 60 tahun yang lalu, yakni di akhir orde lama dan awal orde baru. Dia menyebut, dasar Perpu Ormas seperti pendapat seorang aktivis bukan berdasarkan ‘kegentingan yang memaksa’.
“Tapi ‘memaksakan kegentingan’ untuk sebuah skenario besar yakni membungkam kelompok-kelompok atau suara-suara kritis yang berlawanan dengan pemerintah dengan dalih bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45,” katanya, Rabu (19/7/2017).
Baca Juga
Untuk itu, pihaknya menyerukan menolak kebijakan tersebut dimulai dengan penolakan Perppu menjadi Undang Undang oleh DPR.
“Pembiaran Perppu apalagi diperkuat menjadi UU merupakan sebuah set back pembangunan demokrasi di Indonesia yang sudah dibangun dengan susah dan dengan segala pengorbanan. Perppu ini akan memakan korban-korban selanjutnya yakni kelompok-kelonpok kritis khususnya yang berbeda pendapat dengan pemerintah,” ujar dia.
Dia menyarankan ormas korban Perppu untuk melakukan perjuangan hukum yang fundamental untuk memperoleh hak-hak dasar seperti berserikat dan berpendapat.