Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga membawa bendera mirip lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Diduga, pegawai yang membawa bendera itu merupakan jaksa yang dipekerjakan di KPK.
"Patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Dijelaskan, kepemilikan bendera selain merah putih untuk pegawai negeri melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk itu, Kejaksaan diminta tidak lepas tangan meski kasus itu sudah diselesaikan oleh lembaga antirasuah.
"Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK namun Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Jaksa dimanapun bertugas," kata Boyamin.
Boyamin pun meminta Kejagung untuk memeriksa secara independen. Kejagung diharap tidak meminta hasil pemeriksaan KPK terhadap pegawai itu guna menjaga netraliras pemeriksa.
Sebelumnya, bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Baca Juga
"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/10/2021).
Salah satu anggota KPK yang dipecat, Tata Khoiriyah mengklarifikasi sebuah foto bendera HTI yang terpasang di meja kerja di kantor antirasuah. Foto bendera HTI itupun kemudian viral dan dikaitkan dengan pemecatan para pegawai tersebut.
Dalam pernyataannya, Tata mempertanyakan bagaimana Iwan bisa mengakses ruangan lainnya yang tidak ada kaitan dengan pekerjaannya.