Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Bendera Mirip HTI, Eks Pegawai KPK Heran Satpam Bisa Masuk Ruang "Terlarang"

Tata mempertanyakan bagaimana seorang satpam bisa mengakses ruangan lainnya yang tidak ada kaitan dengan pekerjaannya.
Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan dinding gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Ilustrasi
Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan dinding gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat, Tata Khoiriyah mengklarifikasi sebuah foto bendera HTI yang terpasang di meja kerja di kantor antirasuah.

Foto mengenai bendera HTI itupun kemudian viral dan dikaitkan dengan pemecatan para pegawai tersebut.

Dalam pernyataannya, Tata mempertanyakan bagaimana Iwan bisa mengakses ruangan lainnya yang tidak ada kaitan dengan pekerjaannya. 

"Foto di mana bendera HTI tersebut diambil di Lt. 10 ruang kerja penuntutan yang diisi oleh para Jaksa yang ditempatkan/dipekerjakan KPK. Mas Iwan ini tidak memiliki akses masuk ke ruangan tersebut. Lantas dari mana mas Iwan tahu ada bendera terpasang dan memiliki akses untuk masuk ruangan tersebut? Mas Iwan bilang sedang berkeliling cek ruangan, sedangkan tugasnya sendiri ditempatkan di rumah tahanan," kata Tata dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Twitternya @tatakhoiriyah, Senin (4/10/2021).

Diketahui foto bendera HTI yang viral itu dijepret oleh salah seorang satpam di kantor KPK. Satpam yang diketahui bernama Iwan Ismail tersebut mengungkapkan peristiwa itu terjadi dua tahun lalu.

Foto itu kemudian dia bagikan ke grup WhatsApp GP Ansor Bandung untuk didiskusikan. Itu lantaran pada saat itu, memang sedang ramai tudingan bahwa KPK diisi kelompok Taliban.

Tata membenarkan jika Iwan Ismail mantan pegawai KPK. Iwan merupakan satpam yang ditempatkan di rumah tahanan KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper