Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyita aset milik tiga tersangka kasus korupsi dana investasi Asabri.
Sebelumnya, penyidik gedung bundar Kejagung telah menemukan aset hasil korupsi PT Asabri yang disembunyikan oleh tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu antara lain, mantan Direktur PT Ortos Holding Edward Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief.
"Sudah ditemukan milik tiga tersangka itu, saat ini sedang kami inventarisir asetnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada Bisnis, dikutip Senin (4/10/2021).
Supardi menjelaskan bahwa penyitaan aset milik tersangka itu bertujuan untuk pengembalian nilai kerugian negara yang muncul akibat kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
Supardi optimistis target untuk menutup kerugian negara itu bisa tercapai, mengingat masih banyak aset milik tersangka lainnya yang hingga saat ini sudah terdeteksi, namun belum disita.
Baca Juga
"Kita optimis, lihat perkembangannya saja nanti ya," katanya.
Edward, Rennier, dan Betty adalah tersangka kasus korupsi dana investasi Asabri. Ketiganya diduga ikut bertanggungjawab dalam perkara korupsi yang diduga merupakan negara lebih dari Rp22 triliun tersebut.